Kamis, 28 Juni 2012

Standard Teknik


Standard Teknik harus dipenuhi oleh bahan, produk atau layanan, apabila suatu bahan atau jasa tidak memenuhi standard teknik maka dapat dikatakan bahan atau produk tidak sesuai spesifikasi yang berlaku. Standard Teknik dapat secara pribadi dengan mengacu kepada organisasi standard yaitu ASTM, ISO, CEN dan lain-lain.
Standar atau toleransi tidak harus membuktikan suatu produk itu benar Karena banyak pertimbangan karena proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standard deviasi. Salah satu Standard Teknik di Indonesia adalah SNI (Standard Nasional Indonesia) sehingga hampir semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus memiliki standard SNI sehingga mendapatkan pengakuan produk yang sesuai standard. Maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  1. Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
  3. Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Rabu, 27 Juni 2012

Organisasi Profesi


Salah satu funsi dari dibentuknya suatu organisasi profesi sebagai pemersatu dari seluruh  anggota dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan kompetensi yang mereka miliki. Organisasi yang menaungi para insinyur adalah PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi  ini di bentuk untuk mempersatukan insinyur-insinyur atau sarjana-sarjana teknik dari bidang apapun, contohnya sarjana teknik mesin, sarjana teknik elekto, sarjana teknik industri dan sarjana-sarjan yang lainnya.
PII pun menyediakan program sertifikasi untuk insinyur-insinyur yang ingin diakui kemampuan dan kompetensi secara formal dalam organisasi sehingga dapat menjadi penunjang untuk masuk ke dunia industri karena memiliki sertifikat tersebut. Organisasi sebagai tempat berkumpul para anggota untuk saling bertukar pikiran dalam hal meningkatkan kompetensi yang mereka miliki dan menambah wawasan sehingga kita mendapatkan kemampuan yang lebih baik dari sebelumnya.

Minggu, 24 Juni 2012

Kode Etik Insinyur Indonesia

 
Kode Etik Insinyur sangat diperlukan untuk mengatur norma agar bertujuan untuk melakukan suatu pekerjaan secara professional sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama melakukan pekerjaan. Apabila terjadi pelanggaran dalam kode etik maka diberikan sangsi dari mulai sangsi ringan hingga sangsi berat yaitu tindak pidana.
Kode Etik harus dipertanggung jawabkan ketika kita melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan suatu pekerjaan sehingga tidak terjadi konflik yang dapat merusak reputasi profesi Insinyur. Kode Etik sangat berkaitan dengan protap (prosedur tetap) yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan maupun meminimalisir kesalahan yang ada.
Adapun isi dari Kode Etik Insinyur Indonesia “CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :

  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.


SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :

  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.