Kamis, 28 Juni 2012

Standard Teknik


Standard Teknik harus dipenuhi oleh bahan, produk atau layanan, apabila suatu bahan atau jasa tidak memenuhi standard teknik maka dapat dikatakan bahan atau produk tidak sesuai spesifikasi yang berlaku. Standard Teknik dapat secara pribadi dengan mengacu kepada organisasi standard yaitu ASTM, ISO, CEN dan lain-lain.
Standar atau toleransi tidak harus membuktikan suatu produk itu benar Karena banyak pertimbangan karena proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standard deviasi. Salah satu Standard Teknik di Indonesia adalah SNI (Standard Nasional Indonesia) sehingga hampir semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus memiliki standard SNI sehingga mendapatkan pengakuan produk yang sesuai standard. Maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  1. Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
  3. Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar