Standard Teknik harus dipenuhi
oleh bahan, produk atau layanan, apabila suatu bahan atau jasa tidak memenuhi
standard teknik maka dapat dikatakan bahan atau produk tidak sesuai spesifikasi
yang berlaku. Standard Teknik dapat secara pribadi dengan mengacu kepada
organisasi standard yaitu ASTM, ISO, CEN dan lain-lain.
Standar atau toleransi tidak
harus membuktikan suatu produk itu benar Karena banyak pertimbangan karena
proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standard deviasi. Salah
satu Standard Teknik di Indonesia adalah SNI (Standard Nasional Indonesia)
sehingga hampir semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus memiliki standard
SNI sehingga mendapatkan pengakuan produk yang sesuai standard. Maka SNI
dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
- Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
- Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
- Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
- Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
- Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar