Minggu, 24 Juni 2012

Kode Etik Insinyur Indonesia

 
Kode Etik Insinyur sangat diperlukan untuk mengatur norma agar bertujuan untuk melakukan suatu pekerjaan secara professional sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama melakukan pekerjaan. Apabila terjadi pelanggaran dalam kode etik maka diberikan sangsi dari mulai sangsi ringan hingga sangsi berat yaitu tindak pidana.
Kode Etik harus dipertanggung jawabkan ketika kita melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan suatu pekerjaan sehingga tidak terjadi konflik yang dapat merusak reputasi profesi Insinyur. Kode Etik sangat berkaitan dengan protap (prosedur tetap) yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan maupun meminimalisir kesalahan yang ada.
Adapun isi dari Kode Etik Insinyur Indonesia “CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :

  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.


SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :

  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar