Kode
Etik Insinyur sangat diperlukan untuk mengatur norma agar bertujuan untuk
melakukan suatu pekerjaan secara professional sehingga tidak terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama melakukan pekerjaan. Apabila
terjadi pelanggaran dalam kode etik maka diberikan sangsi dari mulai sangsi
ringan hingga sangsi berat yaitu tindak pidana.
Kode
Etik harus dipertanggung jawabkan ketika kita melakukan kesalahan atau
pelanggaran dalam melakukan suatu pekerjaan sehingga tidak terjadi konflik yang
dapat merusak reputasi profesi Insinyur. Kode Etik sangat berkaitan dengan
protap (prosedur tetap) yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan
maupun meminimalisir kesalahan yang ada.
Adapun
isi dari Kode Etik Insinyur Indonesia “CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR
INDONESIA” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR : |
|
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP : |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar